Pendampingan Regulasi Pencatatan Dan Pelaporan Pelayanan Kefarmasian

Pendampingan Regulasi Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kefarmasian. Dinkes kota kediri menyelenggarakan acara bertempat di Hotel Lotus Garden tanggal 29 Oktober 2025. 

Narasumber dari Perwakilan Dinkes Surabaya dan BPOM

Dasar hukum materi ini adalah Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-undang tersebut menjamin tentang perlindungan masyarakat, salah satunya pada penggunaan sediaan farmasi. Pembinaan dilakukan oleh dinkes dalam pengawasan SDM, dan SOP. 

Cara Penyimpanan Obat Yang Benar Cekkk!!!!

Pemaparan Materi Dari Dinkes Surabaya

Tujuan pengaturan regulasi diantaranyaa, meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin perlindungan pasien. Pelayanan kefarmasian di apotek meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP. Serta pelayanan kefarmasian farmasi klinis.

Materi yang kedua tentang pengelolaan obat, prekusor, OOT, Narkotika dan Psikotropika di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian oleh BPOM Kota Kediri. Oleh bapak Tito.

Narasumber dari BPOM

Sarana pelayanan kefarmasian dengan dasar hukum KepMenkes mengenai OWA 1, 2 dan 3. Pengadaan obat harus distribusi obat resmi. 





Komentar

Postingan Populer

Cara Mudah Membuat Grafik Kurva Baku (Konsentrasi VS Absorbansi)

Cara Uji Disolusi dan Perhitungan

Nasib S1 Farmasi Terkini Tidak Dapat Mengurus STR