Kewenangan TVF (Tenaga Vokasi Farmasi) di Pelayanan Kefarmasian
PC PAFI Mojokerto pada hari minggu 21 Januari 2024 punya gawe dengan mengadakan Seminar Kefarmasian. Seminar kefarmasian dengan salah satu materi yang dibawakan oleh apt.Sony Andika Saputra,M.Farm dengan materi seminar " Implementasi Kewenangan Tenaga Vokasi Farmasi Ditinjau dari Kompetensi dan Perundang-undangan di Pelayanan Kefarmasian" MENGENAL DUNIA FARMASI DARI UNDANG-UNDANG CEK!!!! Pelayanan kefarmasian dapat didefinisikan suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab keada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, di tempat pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian yang dimaksut diantaranya: - Apotek - Instalasi Farmasi RS - Instalasi Farmasi Klinik - Puskesmas - Klinik - Toko Obat Presentasi materi seminar oleh apt.Sony Andika Saputra,M.Farm Setiap tenaga kesehatan khususnya tenaga vokasi farmasi harus mempunyai kompeten jika ditinjau dari Pengetahuan, Keahlian dan Etos kerja.