Kewenangan TVF (Tenaga Vokasi Farmasi) di Pelayanan Kefarmasian
PC PAFI Mojokerto pada hari minggu 21 Januari 2024 punya gawe dengan mengadakan Seminar Kefarmasian. Seminar kefarmasian dengan salah satu materi yang dibawakan oleh apt.Sony Andika Saputra,M.Farm dengan materi seminar " Implementasi Kewenangan Tenaga Vokasi Farmasi Ditinjau dari Kompetensi dan Perundang-undangan di Pelayanan Kefarmasian"
MENGENAL DUNIA FARMASI DARI UNDANG-UNDANG CEK!!!!
Pelayanan kefarmasian dapat didefinisikan suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab keada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, di tempat pelayanan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dimaksut diantaranya:
- Apotek
- Instalasi Farmasi RS
- Instalasi Farmasi Klinik
- Puskesmas
- Klinik
- Toko Obat
Setiap tenaga kesehatan khususnya tenaga vokasi farmasi harus mempunyai kompeten jika ditinjau dari Pengetahuan, Keahlian dan Etos kerja.
Tenaga kefarmasian khususnya Asisten Apoteker seiringnya waktu mengalami pergeseran SDM dan lebih fokus dengan sebutan TVF (Tenaga Vokasi Farmasi).
Perkembangan Klasifikasi SDM Asisten Apoteker |
Melihat gambar dari PP 51, UU Kes 2014 sampai 2023 maka ada perubahan kasifikasi dari tenaga kefarmasian terkhusus asisten apoteker. Jenjang lulusan SMK, Diploma, Sarjana Farmasi dan terkahir lulusan Sarjana Farmasi yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang profesi apoteker sudah tidah dapat mengurus STR.
Lusan Tenaga Vokasi Farmasi di rancang sesuai KKNI level 5 dengan capaian lulusannya sebagai berikut:
1. Pelaksana pelayanan kefarmasian
- Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional di sarana pelayanan kefarmasian
2. Pelaksana produksi sediaan farmasi
- Mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada CPOTB yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
3. Pelaksana distribusi sediaan farmasi
- Mampu melakukan pendistribusian sediaan farmasi, alkes dan BMHP mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku
4. Asisten peneliti
- Mampu membantu pelaksanaan penelitian dibidang kefarmasian
Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh TVF (Tenaga Vokasi Farmasi) menurut Stndar Profesi Nomor. 573/MENKES/SKVI/Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker terdiri dari 15 poin, diantaranya:
1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan farmasi
2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
3. Menerima sediaan farmasi perbekalan kesehatan
4. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
5. Melakukan administrasi dokumen sediaan dan perbekalan kesehatan
6. Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan
7. Melaksanakan prosedur penerimaan dan penilaian resep di apotek
8. Melaksanakan proses peracikan sediaan farmasi sesuai permintaan dokter
9. Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan seiaan farmasi
10. Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan
11. Berkomunikasi dengan orang lain
12. Mengusulkan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dalam pembuatan rencana pengadaan
13. Berperan serta melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai protap
14. Melaksanakan prosedur penyerahan obat kepada pasien sesuai protap
15. Melaksanakan prosedur pelayanan pengobatan mandiri / swamedikasi sesuai protap
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyiapkan program bagi tenaga kesehatan Indonesia lewat webnya SIEDUNAKES E-Learning, merupakan sebuah metode pembelajaran berbasis online dalam P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) untuk meningkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar