3 LANGKAH DALAM SKRINING RESEP
3 Langkah Dalam Skrining resep
Skrining resep merupakan kegiatan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat. Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat ( Medication eror). Skrining resep dilakukan oleh seorang Apoteker dan dapat dibantu oleh TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) untuk sekarang disebut sebagai TVF (Tenaga Vokasi Farmasi).
Kewenangan Profesi Apoteker Menurut UUKES 2023 Cekkk!!!!
TTK dalam membantu apoteker dalam skrining resep hanya berwenang pada persyaratan administrasi dan farmasetik. Berikut 3 langkah dalam skrining resep yang perlu diperhatikan:
1. Persyaratan administrasi
a. Nama, nomor rekam medis, umur/tg lahir, jenis kelamin, berat badan (harus diketahui untuk pasien pediatri, geriatri, kemoterapi, gangguan ginjal, epilepsi, gangguan hati, dan pasien bedah) dan tinggi badan pasien (harus diketahui untuk pasien pediatri dan kemoterapi).
b. Nama, no.SIP/SIPK dokter (khusus resep narkotika) alamat serta paraf, kewenangan klinis dokter, serta akses lain.
c. Tanggal resep
d. Ada tidaknya alergi
Contoh resep yg lengkap |
PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK CEKKK!!!!
2. Persyaratan Farmasetik
a. nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan dan jumlah obat
b. stabilitas dan OTT (obat tidak tercampurkan)
c. aturan dan cara penggunaan
d. tidak menuliskan singkatan yang tidak baku
singkatan yang dilarang dalam resep |
3. Persyaratan Klinis
a. ketepatan indikasi, obat dosis dan waktu/jam penggunaan obat
b. duplikasi pengobatan
c. alergi dan reaski obat yang tidak dikehendaki (ROTD)
d. kontraindikasi
e. interaksi obat
Pustaka:
Kemenkes RI 2009. Petunjuk Teknis standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Jakarta:Dirjen Kefarmasian dan Alkes
Kemenkes RI 2009. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. akarta: Dirjen Kefarmasian dan Alkes
Kemenkes RI 2009. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek. akarta: Dirjen Kefarmasian dan Alkes
Komentar
Posting Komentar