Kewenangan Profesi Apoteker Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Kewenangan Profesi Apoteker Menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Omnibus Law merupakan konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

apt. Adi Wibisono,S.Si,M.Kes

Tujuan Omnibuslaw:

1.      1. Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan

2.      2. Efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundnag-undangan

3.     3. Menghilangkan ego sektoral yang dalam berbagai peraturan perundnag-undangan

Tranformasi SDM Kesehatan termaktub dalam RUU Kesehatan 2023

-          regristrasi dan perjinan (Pasal 260-267)

-          Konsil (Pasal 268-270)

-          Kolegium (Pasal 272)

-        Majelis Disiplin Profesi-Penegakan disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta penyelesaian perselisihan (Pasal 304-309)

f

   Tantangan Apoteker Di Masa Depan Cekk!!!!

n Apoteker Di Masa Depan Cek!!!!


 

Definisi Tenaga Kesehatan menurut UU No. 17 Tahun 2023

Adalah : setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan ketermpilan melalui pendidikan tinggo yang untuk jenis tertentu memerlukan keenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Siapakah Tenaga Kesehatan yang dimaksut?

Pasal 210

 Tenaga medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi

Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga.

Dasar hukum praktik pelayanan SWAMDEIKASI

1.  Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian (pasal 145 ayat 2)

2.      Apoteker menyerahkan obat keras tertentu tanpa resep (pasal 320 ayat 5 dan penjelasannya)

Obat-obat yang dimaksud dapat digolongkan antara lain:

·         Obat endokrin dan metabolik

·         Obat ginjal dan hipertensi

·         Obta anti alergi

·         Obat kardiologi

·         Obat Gastroenterologi

·         NSID

·         Obat saluran nafas

Kewenangan Profesi Apoteker dalam Penangan Penyakit Ringan & Kronis

 Kewenangan profesi apoteker berdasarkan herarrki perundang undangan terdiri dari:

a.       UUD 1945

b.      Ketetapan MPR

c.       UU/ Penganti UU

d.      Peraturan Pemerintah

e.       Peraturan Presiden

f.        Peraturan Daerah Provinsi

g.      Peraturan daerah kabupaten kota

 


Drs. apt. Budi Raharjo, Sp. FRS

Berdasarkan norma hukum tinjau berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi, besifat khususus dan yang terbaru. Menurut perundang-undangan terbaru UU NO 17 th 2023 ttg Kesehatan yang dimaksut tenaga kefarmasian terdiri dari tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker sepesialis.

Pasal 145 ayat (1) Praktik kefarmasian harus dilakukan olehg tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan; ayat (3) pada kondisi tertentu bisa dikerjakan nakes lain dengan terbatas.

Pasal 320 ayat (3) menyebutkan “ Obat dengan resep (Obat keras, Narkotika dan Psikotropika) Diserahkan APOTEKER di FasYanFar.

Pasal 320 obat terdiri atas obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep digolongkan menjdai Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika. Obat degan resep diserahkan oleh apoteker di FasYanFar sesuai dengan ketentuan.

Obat tanpa resep digolongkan menjadi: Obat bebas (OB), Obat bebas terbatas dan Obat keras Tertentu dapat diserahkan Apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan. Obat tanpa resep diperoleh dari FasYanFar atau Fasilitas lain sesuai dengan ketentuan

Fasilitas lain pada ayat (6) hypermart, supermarket, minImarket.

Ayat (5) menjelaskan yang dimaksud dengan “ Obat Keras Tertentu” adalah jeis obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan atau jumlah yang dapat diserahkan apoteker tanpa resep.

UU 17 tahun 2023 tentang kesehtan merupakan Penguat Kewenangan Apoteker dalam Upaya Kesehatan Masyarakat. Pasal 320 tentang penggolongan obat merupakan “RUH) praktek keapotekeran yangmandiri. Ayat (5) pasal 320 beserta penjelasannya merupakan lompatan pelayanan keapotekeran di Indonesia sejajar dengan negara maju.

Bersama Ketua PC IAI Kota Kediri apt. Fidi Setyawan,M.Kes

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer

Cara Mudah Membuat Grafik Kurva Baku (Konsentrasi VS Absorbansi)

Cara Uji Disolusi dan Perhitungan

Contoh Soal UKAI Industri dan Teknologi Sediaan Farmasi