Nasib S1 Farmasi Terkini Tidak Dapat Mengurus STR Pekerjaan Kefarmasian menurut PP 51 Tahun 2009 artinya pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisional. S1 FARMASI MASIH DAPAT MENGURUS STRTTK KECUALI......??? CEKKK PERBEDAAN PROGRAM REGULER, RPL DAN PROGSUS CEKKK!!!! Pekerjaan Kefarmasian di atas semua dikerjakan oleh Tenaga Kefarmasian yang mana terdiri dari Tenaga Teknis Kefarmasian dan Apoteker. Saat itu Tenaga Teknis Kefarmasian terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan tenaga menengah Farmasi / Asisten apoteker. Lulusan menengah Farmasi sudah bukan lagi sebagai asisten apoteker terakhir kewenangan berhenti di tahun 2016 dan mau tidak mau harus melanjutkan minimal jenjang diploma. Lulusan SMK Farmasi untuk bisa diakui kemampuannya sebagai A...
Komentar
Posting Komentar