Penerapan Ilmu Perilaku pada Etika Profesi Farmasi di Praktik Kefarmasian
Tugas mahasiswa kali ini adalah belajar studi banding ke fasilitas kefarmasian khusunya pelayanan kefarmasian di Apotek. Dari tugas ini diharapkan mahasiswa memotret keadaan Apotek apakah sesuai dengan Standar Pelayanana Kefarmasian sesuai PerMenKes No 73 Tahun 2016.
Berikut tugas mahasiswa memotret salah satu apotek di Kota Nganjuk.
LATAR BELAKANG
Pelayanan kefarmasian memiliki peranan penting dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2016) dalam Permenkes No. 73 Tahun 2016, pelayanan kefarmasian didefinisikan sebagai pelayanan langsung dan bertanggung jawab yang diberikan oleh tenaga kefarmasian kepada pasien untuk meningkatkan hasil terapi obat dan mencegah risiko penggunaan obat yang tidak rasional.
Peran tenaga kefarmasian kini telah berkembang dari sekadar kegiatan dispensing (penyiapan dan penyerahan obat) menuju paradigma pharmaceutical care, yaitu pelayanan farmasi yang berorientasi pada pasien, bukan hanya produk obat. Pergeseran paradigma ini menuntut apoteker dan tenaga teknis kefarmasian untuk berperan aktif dalam menjamin penggunaan obat yang tepat pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat cara, dan tepat waktu (Depkes RI, 2009). Selain itu, pelayanan kefarmasian yang baik juga harus menjunjung tinggi etika profesi, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pelayanan kefarmasian merupakan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh tenaga
kefarmasian dalam rangka menjamin ketersediaan, ketepatan, dan keamanan
penggunaan sediaan farmasi di fasilitas kesehatan. Pelayanan ini mencakup dua
ranah besar: pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai (BMHP) serta pelayanan farmasi klinik (Kemenkes RI, 2016).
Konsep pharmaceutical care menekankan bahwa apoteker harus berperan aktif
dalam terapi pasien dengan berkolaborasi bersama tenaga medis lain untuk
mencapai hasil pengobatan yang optimal. Dengan demikian, tanggung jawab seorang
tenaga farmasi tidak hanya terbatas pada penyerahan obat, tetapi juga mencakup
pemantauan terapi, deteksi efek samping, pemberian informasi obat, dan
konseling pasien (Nugroho, 2021).
Dengan kata lain, pelayanan kefarmasian adalah bentuk kontribusi nyata tenaga farmasi dalam meningkatkan kualitas hidup pasien melalui penggunaan obat yang rasional, aman, dan efektif.
![]() |
| cek list kesesuaian standar pelayanan kefarmasian |
Perencanaan Obat Perencanaan obat di Apotek VK Farma Nganjuk belum
sepenuhnya sesuai standar karena belum dilakukan berdasarkan pola penyakit dan
riwayat penggunaan obat. Meskipun demikian, kegiatan perencanaan sudah dilakukan
secara berkala dan apoteker terlibat aktif dalam penyusunannya.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar proses perencanaan sudah sesuai
dengan ketentuan Permenkes No. 73 Tahun 2016, namun perlu ditingkatkan dalam
aspek analisis kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit.
Pengadaan Obat Seluruh kegiatan pengadaan obat di Apotek VK Farma telah
memenuhi standar pelayanan. Obat diperoleh dari distributor resmi dengan izin
edar BPOM, terdapat SOP pengadaan yang disahkan oleh Apoteker Penanggung Jawab,
dan apoteker juga melakukan verifikasi terhadap jenis serta jumlah obat sebelum
pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan dilakukan secara aman,
terkontrol, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku





Komentar
Posting Komentar