Apa Itu Pasien PRB?
Pasien PRB (Program Rujuk Balik) adalah peserta JKN yang menderita penyakit kronis stabil dan dapat memperoleh pelayanan kesehatan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah sebelumnya dirujuk dari rumah sakit. Program ini merupakan bagian dari kebijakan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan kenyamanan pasien.
Optimalisasi Pelayanan PRB BPJS
PRB memungkinkan pasien dengan kondisi tertentu tetap mendapatkan terapi berkelanjutan tanpa harus rutin kontrol ke rumah sakit, selama kondisi penyakitnya stabil.
![]() |
| Alur Delivery Obat |
Tujuan Program Rujuk Balik (PRB)
Program ini dirancang untuk:
- Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan
- Mempermudah akses pelayanan kesehatan
- Mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit
- Meningkatkan kualitas hidup pasien penyakit kronis
- Menekan biaya pelayanan kesehatan jangka panjang
Jenis Penyakit yang Termasuk PRB
Pasien yang dapat mengikuti PRB umumnya memiliki penyakit kronis yang stabil, seperti:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Penyakit jantung
- Asma
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Gangguan kesehatan jiwa kronis
Hasil evaluasi selama ini antara pasien yang terdaftar di FKTP dan pasien yang aktif untuk pengambilan obat kurang dari 50%. Kendala jarak antara FKTP dan APOTEK PRB untuk pengambilan obat kemungkinan sebagai salah satu penyebab kurangnya tercapainya target pasien aktif.
Tahun 2026 BPJS Kesehatan menawarkan program Delivery Obat. Apotek PRB kerjasama dengan FKTP untuk memberikan layanan Delivery obat.
Pasien PRB yang selama ini harus menempuh jarak lebih dari 3 km, untuk ke Apotek PRB dimudahkan dengan adanya program Delyveri obat, sehingga ketika pasien kontrol di FKTP obat sudah tersedia di FKTP tersebut. Apotek PRB akan menyiapkan obat satu paket untuk dikonsumsi secara teratur selama 1 bulan. Kemudahan ini mudah-mudahan bisa menaikkan semangat untuk pasien PRB patuh ontrol dan mengambil obat.

