Seberapa Penting Surat Tanda Regristrasi (STR) Bagi Tenaga Kesehatan?
Tenaga kesehatan wajib regristrasi untuk mendapatkan STR kesehatan seumur hidup. Regristrasi dapat diartikan suatu proses pencatatan resmi Tenaga Medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan atau sertifikat profesi.
Surat tanda regristrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregristasi. Setelah pengurusan STR maka selanjutnya adalah pengurusan SIP (Surat Ijin Praktek)
SIP (Surat ijin Praktek) merupakan sebuah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah teregristasi. Jadi sebelum anda praktek di Fasilitas Kesehatan maka wajib mempunyai SIP.
ALUR PENGURUSAN SIP APOTEKER !!!
Berikut pembagian anatara Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan:
1. Tenaga Medis
Tenaga Medis terdiri dari dokter (dokter, dokter spesialis dan sub spesialis) dan dokter gigi (dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis).
2. Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan menurut pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam:
Komentar
Posting Komentar